Gibran Segera Mundur, Ketua DPRD Solo: Akan Kami Proses

Gibran Segera Mundur, Ketua DPRD Solo: Akan Kami Proses

Berita tentang pengunduran diri Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka telah mendapatkan tanggapan dari Budi Prasetyo selaku Ketua DPRD Solo. Dia menyatakan belum mengetahui informasi tersebut.

“Belum, belum. Kita tunggu saja. Jadi, apabila nanti ada surat dari pemerinta kota terkait surat pengunduran diri Pak Wali Kota, kami akan segera memprosesnya,” kata Budi pada Senin (15/7/2024).

Politikus PDIP itu menjelaskan bahwa Gibran akan dilantik sebagai Wakil Presiden periode 2024-2029 pada 20 Oktober 2024. Budi mengatakan bahwa saat dilantik, Gibran tidak boleh memegang dua jabatan sekaligus.

“Mas Wali Kota akan dilantik sebagai Wapres pada 20 Oktober. Sesuai aturan, saat dilantik beliau tidak boleh rangkap jabatan. Jadi, jika beliau ingin mengundurkan diri, itu memang harus dilakukan,” jelasnya.

Ketika ditanya tentang sikap DPRD Solo terhadap rencana pengunduran diri Gibran, Budi menyatakan tidak ada masalah. “Khusus Solo, beliau akan dilantik sebagai Wapres pada 20 Oktober 2024,” tambahnya.

Budi kemudian menjelaskan alasan kemungkinan Gibran akan mengajukan pengunduran diri sebagai Wali Kota Solo, salah satunya adalah untuk persiapan pelantikan sebagai Wakil Presiden periode 2024-2029.

“Terkait persiapan pelantikan beliau, beliau harus mundur terlebih dahulu,” jelasnya. Ketika ditanya tentang akhir masa jabatan Gibran sebagai Wali Kota Solo, ia menyebutkan masa jabatan akan berakhir saat Wali Kota dan Wakil Wali Kota baru dilantik.

“Menurut MK, masa jabatan akan berlanjut hingga kepala daerah yang baru dilantik. Namun, khusus untuk Solo, karena beliau adalah Wakil Presiden terpilih, undang-undang mengharuskan beliau tidak boleh merangkap jabatan saat dilantik,” tambahnya.

Budi menyatakan bahwa roda pemerintahan dan pelayanan Pemkot Solo tidak akan terganggu jika Gibran mundur. Posisi Wali Kota Solo akan diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt).

“Jadi, ketika beliau mundur di rapat paripurna, kami akan memproses pengunduran dirinya ke Pemprov dan Kemendagri. Surat keputusan pemberhentian Wali Kota dan sekaligus pengangkatan Wakil Wali Kota sebagai Plt akan segera turun,” jelasnya. (IND/SAN)

Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *